TUGAS AKHIR (TA)
Persyaratan Akademik dan Administrasi
Untuk memenuhi persyaratan sebagai Sarjana Teknik Sipil, mahasiswa diwajibkan menyelesaikan tugas akhir dengan nilai unit 4 sks. Tugas akhir ini merupakan bentuk implementasi proses dan kegiatan kognitif mahasiswa untuk menyelesaikan permasalahan bidang Teknik Sipil melalui kajian latar belakang masalah secara baik dan sistematis, mampu memilih dan menggunakan metodologi penyelesaian yang sesuai serta membentuk analisis keteknikan yang baik. Topik tugas akhir dapat berupa studi literatur, penelitian di laboratorium, studi di lapangan (studi kasus) dan studi analitik atau pemodelan. Topik tugas akhir dapat diajukan dari mahasiswa atau bekerja sama dengan dosen untuk mengembangkan penelitian payung.
Tugas Akhir dapat diambil di Semester VII apabila mahasiswa berkesempatan dan memenuhi persyaratan dalam menyelesaikan kuliah dalam 3,5 tahun. Namun secara umum persyaratan akademik untuk mengajukan Tugas Akhir adalah sebagai berikut :
- Telah menempuh minimal 130 sks.
- Telah menyelesaikan tugas dan praktikum dari semester 1 sampai 6, dibuktikan dengan surat puas minimal 23 buah.
- Telah menyelesaikan laporan kerja praktik dan nilai KP-nya minimal B.
Sedangkan persyaratan administratif untuk mengajukan Tugas Akhir adalah sebagai berikut :
- Mahasiswa harus dalam status aktif (tidak dalam cuti kuliah).
- Tugas Akhir tercantum di dalam Kartu Rencana Studi.
- Sudah membayar biaya Tugas Akhir.
Pelaksanaan Kegiatan Tugas Akhir
Proses pelaksanaan Tugas Akhir di Program Studi Teknik Sipil FT Unissula adalah sebagai berikut :
- Mahasiswa dalam menyusun TA akan dibimbing oleh 1 dosen pembimbing yang memiliki latar belakang konsentrasi keahlian yang sesuai dengan topik yang dikaji dalam TA.
- TA minimal dilaksanakan maksimal 6 bulan (1 semester). Apabila lebih dari 1 semester akan dikenakan biaya TA baru (dihitung dari 1 September untuk semester ganjil, dan 1 Maret untuk semester genap).
- Mahasiswa wajib melaksanakan Seminar Proposal TA yang diuji oleh 1 Dosen Pembimbing dan 1 Dosen Pembanding dengan dihadiri minimal 10 mahasiswa berupa proposal Tugas Akhir yang terdiri atas Bab I sampai dengan Bab III disertai jadwal rencana penyelesaian TA dan estimasi biaya pelaksanaan kegiatan TA.
- Mahasiswa wajib melakukan asistensi Tugas Akhir minimal 8 kali kepada dosen pembimbing dan harus ditulis dalam lembar monitoring.
- Untuk mahasiswa yang Tugas Akhirnya merupakan kerjasama penelitian dengan dosen, maka pada Laporan Tugas Akhir harus disertakan surat pernyataan bahwa Tugas Akhir tersebut merupakan bagian dari penelitian dosen serta SK tentang penelitian dosen yang bersangkutan.
Pelaksanaan Seminar Hasil Tugas Akhir
Setelah menyelesaikan Laporan Tugas Akhir, mahasiswa dapat melaksanakan seminar tugas akhir dengan maksud untuk menyebarluaskan/diseminasi hasil penelitian mahasiswa kepada pihak (mahasiswa) lain, dan sebagai bentuk tanggung jawab mahasiswa yang bersangkutan setelah melaksanakan dan menyelesaikan Laporan Tugas Akhir.
Persyaratan Seminar Hasil TA:
- Telah menempuh minimal 130 sks.
- Telah menyelesaikan tugas dan praktikum dari semester 1 sampai 6, dibuktikan dengan sejumlah 18 surat puas.
- Naskah Draft Laporan TA dan Naskah Publikasi TA sudah disetujui oleh Dosen Pembimbing TA sebanyak 2 eksemplar tanpa dijilid.
- Telah menyelesaikan laporan kerja praktik dan nilai KP minimal B.
- Telah lulus tutorial PAI yaitu dengan nilai minimal B.
- Nilai TOEFL minimal skor 450.
- Nilai Satuan Kredit Kegiatan ekstrakulikuler (SKK) minimal 100.
Proses alur kegiatan Seminar Hasil TA:
- Mahasiswa harus mengajukan Disposisi Pelaksanaan Kegiatan Seminar Hasil TA kepada Prodi dilanjutkan dengan konsultasi tentang jadwal seminar dengan kedua dosen pembimbing dan dosen pembanding yang ditunjuk oleh Kaprodi.
- Mahasiswa mengurus jadwal seminar di BAP dengan menyerahkan syarat yang telah ditentukan.
- Mahasiswa wajib melakukan diseminasi atau publikasi hasil tugas akhir dalam forum seminar yang dihadiri dosen pembimbing, dosen pembanding dan mahasiswa (sekurang-kurangnya 10 mahasiswa).
- Dosen pembimbing dan dosen pembanding akan melakukan tinjauan akhir dari hasil TA berdasarkan pelaksanaan seminar hasil TA dan masukan dari dosen pembanding.
- Jika dosen pembimbing dan dosen pembanding menyatakan lulus seminar maka mahasiswa bisa melanjutkan ujian tahap akhir yaitu ujian pendadaran.
- Jika pembimbing menyatakan mahasiswa yang bersangkutan tidak lulus seminar, maka pelaksanaan seminar harus diulang dengan waktu diatur ulang lagi setelah memperbaiki revisi dan membuat jadwal ulang.
Ujian Tugas Akhir (Pendadaran)
Setelah lulus seminar hasil tugas akhir mahasiswa dapat melakukan ujian tugas akhir. Dalam ujian tersebut, mahasiswa yang bersangkutan akan diuji oleh Dosen Penguji. Dosen Pembimbing Tugas Akhir akan mendampingi mahasiswa bimbingannya selama proses pendadaran.
Persyaratan Pendadaran:
- Bebas segala macam tagihan administrasi mulai dari tingkat Prodi sampai dengan Universitas.
- Mahasiswa harus mengajukan Disposisi Pelaksanaan Ujian TA (Pendadaran) kepada Prodi dengan melengkapi semua persyaratan akademis dan administratif.
- Terdaftar aktif pada semester tersebut.
- Telah menyerahkan Tugas Akhir yang sudah ditandatangani oleh DP TA sebanyak tiga eksemplar yang berisi Hasil Uji Plagiasi dengan nilai maksimal 24%.
- Telah lulus semua mata kuliah dengan tidak ada nilai D dan nilai E.
Proses alur kegiatan Ujian Tugas Akhir (Pendadaran):
- Ujian Pendadaran akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh prodi dan dilakukan oleh dosen pembimbing dan dosen penguji.
- Waktu pelaksanaan ujian kurang lebih 2 jam.
- Mahasiswa mempresentasikan hasil tugas akhir maksimal selama 10 menit kemudian dilanjutkan untuk ujian tanya jawab.
- Dosen penguji akan mengajukan serangkaian pertanyaan untuk menguji pemahaman mahasiswa terhadap laporan tugas akhir yang disusun. Dosen pembimbing memberi penjelasan tambahan atau pengarahan jika diperlukan.
- Pada akhir ujian, dosen pembimbing dan dosen penguji akan berdiskusi untuk menilai apakah mahasiswa yang bersangkutan lulus atau tidak.
- Jika pembimbing dan penguji menyatakan lulus ujian Tugas Akhir tanpa revisi, maka mahasiswa bisa melanjutkan mengurus yudisium.
- Jika pembimbing dan penguji menyatakan lulus dengan revisi, maka mahasiswa wajib melakukan revisi laporan tugas akhir dalam waktu maksimal 1 bulan. Jika selama waktu tersebut mahasiswa tidak bisa menyelesaikan revisi tersebut, maka mahasiswa wajib melakukan ujian pendadaran ulang.
- Jika dosen penguji menyatakan tidak lulus maka mahasiswa wajib melakukan ujian pendadaran ulang dengan syarat-syarat administrasi diurus ulang dari awal.


